Jakarta – Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2017) lalu.

Polda Metro Jaya Sebut Ada Unsur Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Reklamasi

“Setelah gelar perkara ternyata itu merupakan tindak pidana. Kita naikan jadi penyidikan. Jadi saat ini yang di kenakan masalah korupsi,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11/2017).

Polis menduga ada pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hanya saja, siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka masih didalami penyidik.

“Tentu membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam, apakah ada kerugian negara atau tidak, apakah saat pelaksanaan lelang NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti) itu sesuai aturan atau tidak,” ungkap Argo.

Terkait dimana lokasi yang diduga ada unsur pelanggaran tindak korupsi tersebut, Argo mengungkapkan bahwa penyidik masih akan mengumpulkan data-data tambahan.

“Kemarin kita minta informasi dan data yang ada, sekarang sudah naik penyidikan, tentu kita akan minta keterangan orang-orang yang terlibat nanti arahnya akan terlihat ke pulau C dan D atau yang lain,” ujar Argo.
(samsul arifin – www.harianindo.com)