Jakarta – Pemukiman liar yang berada disepanjang Kanal Banjir Barat di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, akan digusur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies mengatakan bahwa penggusuran terpaksa dilakukan dikarenakan lokasi berdirinya bangunan tersebut jelas-jelas merupakan tempat terlarang untuk didirikan sebuah pemukiman.
“Saya sampaikan bahwa sosialisasikan rencana itu dengan baik. Sampaikan pada mereka bahwa pemerintah akan menertibkan. Ini jelas bukan tempat yang mereka bisa tinggal,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (06/11/2017).
Anies menyarankan bahwa sebaiknya para pemilik pemukiman liar tersebut mau bergerak untuk membongkar sendiri bangunan mereka sebelum Pemprov DKI mengerahkan petugas untuk dilakukan penggusuran.
Baca juga : Anies Akan Lakukan Penggusuran Bangunan Liar di KKB Tanah Abang
“Jadi tujuan sosialisasi adalah biar mereka mau bergerak sendiri. Beresin sendiri, tanpa harus dibongkar aparat,” jelasnya.
Anies mengatakan bahwa jika sang pemilik bangunan masih tetap ngotot ingin mempertahankan bangunannya, maka Pemprov DKI terpaksa harus bertindak tegas.
“Menurut proyeksi Pak Wali mereka biasa bergerak sendiri karena jelas-jelas itu jalan yang dipakai untuk umum. Jadi mereka tahu itu bukan tanah yang bisa dipakai untuk mendirikan bangunan. Jadi kami akan jelaskan dan tegaskan akan ditertibkan,” tegasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)