Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hak catatan sipil penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME), memunculkan banyak polemik diberbagai kalangan masyarakat.
Sri Hartini selaku perwakilan dari Kemendikbud menyatakan bahwa jumlah penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia sekitar 12 juta jiwa.
Dirinya juga mengatakan bahwa pemerintah sudah memiliki sistem penyaringan ketika menginventarisasi organisasi atau lembaga kepercayaan kepada Tuhan YME. Di antaranya, penghayat kepercayaan yang ingin terdaftar harus mengisi sejumlah formulir.
“Di antara formulir yang diisi adalah ajaran-ajaran mereka,”
Dengan penjelasan ajaran itu, pemerintah bisa mempelajarinya terlebih dahulu. Apakah ajaran kepercayaan kepada Tuhan yang dianut cenderung sempalan dari agama tertentu atau bukan.
Sri menuturkan, secara umum kepercayaan kepada Tuhan di Indonesia terbagi menjadi tiga. Yakni kerohanian, kebatinan, dan kejiwaan. “Mereka menyembah Tuhan. Tidak ada kok yang menyembah patung,”
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mematuhi putusan MK soal kepercayaan kepada Tuhan YME. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menjelaskan, konteks putusan MK itu adalah urusan kependudukan atau pencatatan sipil. Apalagi yang digugat UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)