Home > Ragam Berita > Nasional > Sudah Empat Tersangka Yang Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap RAPBD Jambi

Sudah Empat Tersangka Yang Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap RAPBD Jambi

Jakarta – Hingga kini, sudah ada empat tersangka yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi 2018. Keempatnya ditahan di tempat yang berbeda.

Sudah Empat Tersangka Yang Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap RAPBD Jambi

Plt Kadis PUPR Pemrov Jambi Arfan dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin ditahan di Rutan KPK, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik ditahan di Rutan KPK gedung lama, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan Ketua Fraksi PAN yang juga anggota Banggar DPRD Jambi Supriyono ditahan di Rutan KPK, Pomdam Jaya, Guntur.

“Demi kepentingan penyidikan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ucap juru bicara bicara KPK Febri Diansyah.

Seperti diketahui, tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi, yakni Jambi dan Jakarta. Dari OTT tersebut ditangkap 16 orang. Empat di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tersangka Supriyono diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi guna ikut hadir mengesahkan APBD Jambi tahun 2018.

Saat OTT, juga ikut diamankan uang yang diduga hasil suap sebesar RP 4,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang telah disiapkan oleh pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi. Sedangkan Rp 1,3 miliar telah dibagikan.

Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Supriyono sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

JK : Pemerintah Harus Pertimbangkan Penambahan Dana untuk Asian Games

JK : Pemerintah Harus Pertimbangkan Penambahan Dana untuk Asian Games

Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, peluang pemerintah menambah dana untuk gelaran akbar pesta ...