Jakarta – Dalam satu hari, polisi menangkap dua artis ternama Tanah Air. Setelah berita ditangkapnya putra musisi Ahmad Albar, Fachri Albar, terkait kepemilikan sabu dan obat-obatan terlarang lainnya, polisi juga menangkap artis Roro Fitria terkait kepemilikan sabu.
Roro Fitria sendiri ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (14/2/2018) di kediamannya di Pattio Residence Jalan Durian raya No. 23 D, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa paket sabu seberat 2,4 gram.
Yang menarik, sebelum Roro Fitria ditangkap, tepatnya pada 2016 lalu, Roro pernah diangkat menjadi Duta Baladhika Karya dan Anti Narkoba.
Menurut Ketua Baladhika Karya DKI Jakarta M. Ichsan Erwin, penunjukan Roro Fitria karena dirinya pernah menjadi Duta Bela Negara.
“Jadi sinkron dengan benang merah Baladhika Karya yang bertekad menegakkan Pancasila. Apalagi Mbak Roro juga bisa memberi semangat nasionalisme di Ormas ini. Terutama kaum muda,” jelas Ichsan Erwin, saat itu.
Roro Fitria sendiri mengaku senang ketika itu , atas amanah yang diberikan kepadanya.
“Alhamdulillah diberi kepercayaan jadi duta. Semoga bisa menjalankan amanah dan memajukan organisasi ini agar bermanfaat bagi Indonesia,” kata Roro Fitria saat pelantikan di Wisma Menpora, 30 Mei 2016 lalu.
Roro Fitria juga kerapkali melakukan kegiatan sosial dan penyuluhan anti narkoba.
(samsul arifin – www.harianindo.com)