Home > Ragam Berita > Nasional > Diperiksa Sebagai Tersangka, Gubernur Jambi Zumi Zola Tidak Ditahan

Diperiksa Sebagai Tersangka, Gubernur Jambi Zumi Zola Tidak Ditahan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov Jambi), pada Kamis (15/2/2018).

Diperiksa Sebagai Tersangka, Gubernur Jambi Zumi Zola Tidak Ditahan

Usai diperiksa, Zumi Zola tidak langsung ditahan, namun juga enggan untuk memberikan keterangan kepada wartawan.

“Bicara sama lawyer saya saja,” komentar singkat Zumi Zola usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Sebelumya, penyidik KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat dalam sebuah brankas saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus ini.

Tiga tempat telah digeledah KPK, yakni di rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik keluarga Zumi Zola, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi.

Selain itu menurut keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyidik juga menemukan sejumlah uang dalam pecahan rupiah.

Dalam kasus ini, Zumi Zola bersama dengan Plt Kadis PUPR Arfan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor.

Kasus ini, merupakan hasil dari pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD yang menjerat empat nama sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sandiaga Minta Waktu Seminggu Siapkan Bonus Untuk Persija

Sandiaga Minta Waktu Seminggu Siapkan Bonus Untuk Persija

Jakarta – Para Jakmania telah melakukan pawai dari Gelora Bung Karno (GBK) ke Balai Kota ...