Home > Ragam Berita > Nasional > Dianggap Mengganggu Fungsi Jalan di Tanah Abang, Anies Dipolisikan

Dianggap Mengganggu Fungsi Jalan di Tanah Abang, Anies Dipolisikan

Jakarta – Dinilai telah mengganggu fungsi jalan terkait kebijakannya menutup Jalan Jatibaru, kali ini Anies Baswedan dilaporkan ke polisi oleh Cyber Indonesia.

Dianggap Mengganggu Fungsi Jalan di Tanah Abang, Anies Dipolisikan

Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid melakukan pelaporan ini melalui Jack Boyd yang menjabat sebagai Sekjen di Cyber Indonesia.

Sedangkan saat dihubungi, Muannas mengatakan bahwa “Sebagaimana diketahui masyarakat, penutupan jalan di Jatibaru yang sudah berlangsung dua bulan sampai saat ini belum memiliki payung hukum dengan penerapannya seperti Perda maupun Pergub. Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum,”

Dirinya menilai bahwa penutupan Jalan Jatibaru sepanjang kurang lebih 400 meter itu bertujuan untuk pejalan kaki di trotoar, malah justru berbanding terbalik. Seperti yang diketahui, trotoar kini semakin dipadati oleh pedagang kaki lima.

“Dari hasil pemantauan kami di lapangan bahwa PKL yang berjualan di Trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di tenda PKL yang berada di ruas jalan Jatibaru,” tuturnya.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Menurut Aturan, JK Tidak Boleh Lagi Mencalonkan Diri Menjadi Wapres

Menurut Aturan, JK Tidak Boleh Lagi Mencalonkan Diri Menjadi Wapres

Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla tidak diperbolehkan lagi mencalonkan diri menjadi wakil presiden ...