Jakarta – Artis Lucinta Luna harus berurusan dengan hukum setelah Aliansi Masyarakat Cinta Manokwari (AMCM) melaporkannya ke polisi terkait ucapannya melalui media sosial yang dinilai menghina masyarakat Manokwari.

Sebut Manokwari Seperti Alat Kelamin Pria, Muncul Petisi Tangkap Lucinta Luna

Setelah kasus ini diangkat ke media, tidak lama kemudian muncul dua petisi yang mengajak masyarakat mendukung tindakan hukum terhadap Lucinta Luna.

Atas ucapannya tersebut, warga Manokwari mengaku marah dan mendesak Lucinta Luna membayar denda adat sebesar Rp 5 miliar.

Sebut Manokwari Seperti Alat Kelamin Pria, Muncul Petisi Tangkap Lucinta Luna

Dalam laporan tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal berlapis, yakni diduga melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.

Selain itu, Lucinta Luna juga dikenai pasal 28 ayat 2 UU ITE : “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)”.

Sebut Manokwari Seperti Alat Kelamin Pria, Muncul Petisi Tangkap Lucinta Luna

Pasal lainnya adalah pasal 45A ayat 2 : “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)