Jakarta – Upaya banding Jonru Ginting untuk meringankan hukumannya kandas. Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan Jonru dalam kasus ujaran kebencian dalam media sosial.

Upaya Banding Jonru Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jonru tetap divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” bunyi petikan putusan Pengadilan Tinggi pada Selasa (26/6/2018).

Putusan banding itu diputuskan pada 24 Mei 2018 lalu. Majelis hakim banding diketuai oleh hakim tinggi Sudirman, dengan anggota hakim tinggi Dahlia Brahmana dan hakim tinggi Sri Anggarwati.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun kepada Jonru Ginting. Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta.

Jonru dinilai terbukti melakukan perbuatan ujaran kebencian dalam akun media sosial Facebook miliknya. Ujaran kebencian itu dilakukan dalam rentang waktu dari Juni hingga Agustus 2017 dalam fanpage Facebook.com/Jonruginting.

Baca juga: Inilah Beberapa Alasan Habib Rizieq Belum Mau Pulang ke Tanah Air

Beberapa pernyataan Jonru di antaranya terkait asal usul Presiden Jokowi yang disebut tidak jelas, Indonesia yang sekarang dijajah mafia Cina, serta anjuran menolak shalat ied di lebaran tahun 2017 karena khatibnya Quraish Shihab.

Jonru dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam UU nomor 28 pasal ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)