Home > Ragam Berita > Nasional > KPU Sumbar Dilaporkan ke Bawaslu, Apa Penyebabnya ?

KPU Sumbar Dilaporkan ke Bawaslu, Apa Penyebabnya ?

Padang – Sebanyak tujuh partai politik peserta pemilu mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumbar terkait penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sumbar yang dikeluarkan KPU provinsi.

KPU Sumbar Dilaporkan ke Bawaslu, Apa Penyebabnya ?

Badan Pengawas Pemilu

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Senin (20/8/2018), mengatakan ketujuh partai itu mengajukan gugatan terkait tidak lolosnya calon anggota legislatif (caleg) yang mereka daftarkan ke KPU Sumbar. Ia mengatakan ketujuh partai tersebut adalah Partai NasDem, Partai Berkarya, PDI Perjuangan, PKB, PSI, PAN, dan Partai Gerindra.

“Tujuh partai itu mengajukan gugatan atas tidak lolosnya 37 caleg mereka dalam tahap DCS,” ungkapnya.

Pihak Bawaslu berencana memediasi di Kantor Bawaslu Sumbar antara KPU dan ketujuh partai tersebut Selasa (21/8/2018).

“Kami mulai mediasi besok mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB. Apabila tahap ini belum menemukan titik terang maka akan dilanjutkan dengan persidangan,” kata dia.

Baca juga: Jusuf Kalla Lakukan Peninjauan Lokasi Bencana di Lombok

Sebelumnya, KPU Sumbar menyatakan sebanyak 72 caleg tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat mengikuti Pileg 2019. “Seluruh caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan mereka seperti hasil pemeriksaan kesehatan dan surat dari pengadilan,” ujarnya.

Sementara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memiliki 35 caleg yang tidak lolos ke tahap DCS, tidak mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumbar. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

PN Tanjung Balai Jatuhkan Vonis 18 Bulan Penjara kepada Meiliana

PN Tanjung Balai Jatuhkan Vonis 18 Bulan Penjara kepada Meiliana

Jakarta – Terdakwa kasus dugaan penistaan agama membuahkan vonis 18 bulan penjara terhadap warga etnis ...