Jakarta – Aktor senior Hollywood, Bill Cosby, akhirnya ditetapkan sebagai predator seksual yang ganas oleh hakim pengadilan di negara bagian Pennsylvania, pada Selasa (25/9/2018) waktu setempat.
Selain itu, aktor yang dikenal berperan sebagai Dr Huxtable dalam film seri komedi The Cosby Show itu harus menjalani konseling dan wajib lapor selama hidupnya.
Hakim Steven O’Neill juga memerintahkan agar nama Bill Cosby dimasukkan ke dalam daftar pelaku kejahatan seksual, dan disebarkan ke lingkungan sekitar, sekolah, dan para korbannya.
Pada sidang yang digelar Senin (24/9/2018), hakim juga mendengarkan keterangan dari psikiater Kristen Dudley yang menilai perilaku Bill Cosby sesuai dengan karakteristik seorang predator seksual.
Awalnya Jaksa menuntut hukuman 5 – 10 tahun penjara, namun kuasa hukum Cosby mengajukan permohonan tahanan rumah.
(samsul arifin – www.harianindo.com)