Home > Hiburan > Gosip > Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Polda Jatim

Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Polda Jatim

Jakarta – Polda Jawa Timur berencana kembali memanggil Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran nama baik pada Rabu 24 Oktober 2018

Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Polda Jatim

Kedatangan Ahmad Dhani sendiri juga membawa tujuan khusus. Dia bakal meminta pihak kepolisian untuk melakukan gelar perkara. “Kita rencananya mau minta gelar perkara bareng. Kita juga bawa saksi ahli, kita duduk bareng-bareng,” jelasnya.

Kendati demikian, Dhani belum bisa memastikan kapan rencana itu dia sampaikan kepada polisi. “Di hari Rabu atau Jumat,” pungkas dia.

Ahmad Dhani sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 18 Oktober 2018, atas laporan Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan adanya tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Dhani saat menggelar aksi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur pada 26 Agustus 2018.

Buntut dari penetapan tersangka, Polda Jatim juga mengeluarkan status cekal terhadap Ahmad Dhani. Menurut pihak kepolisian, langkah itu perlu diambil guna memudahkan proses penyidikan.

Selain itu, Ahmad Dhani juga terseret kasus ujaran kebencian usai tiga cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017. Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anisa Rahma Akui Menikmati Jadi Pasutri Muda

Anisa Rahma Akui Menikmati Jadi Pasutri Muda

Jakarta – Sejak menikah pada 16 September 2018, kehidupan Anisa Rahmamendadak berubah. Istri Anandito itu ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135