Jakarta – Pelaku pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman mati. Laki-laki yang diketahui bernama Haris Simamora tersebut mendapat hukuman terberat itu karena aksi pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat menyebutkan, polisi berencana menjerat Haris dengan jerat berlapis.
“Pasal 365 ayat 3 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 338 KUHP. Ancamannya hukuman mati,” kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Berdasarkan pemeriksaan dari pihak kepolisian, Haris telah merencanakan untuk membunuh Daperum dengan linggis setelah sakit hati dengan perkataan korbannya. Batang besi itu diduga telah dipersiapkan oleh sang pelaku untuk membunuh.
“Ini sakit hati dendam sudah rencanakan. Jadi masuk rumah, datang. Sudah seperti bertamu. Dia tidak congkel (pintu), dia masuk. Jadi beberapa hari sebelum sudah direncanakan,” jelas Wahyu.
Daperum Nainggolan bersama dengan istri dan dua anaknya dibunuh oleh Haris pada Senin (12/11/2018) malam. Lantas, Haris tertangkap pada Rabu (14/11/2018) malam di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat.
Selain membunuh keluarga Daperum, Haris sempat membawa lari mobil milik korbannya. Di dalam mobil itu, polisi menemukan sejumlah bercak darah korban.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)