Home > Ragam Berita > Nasional > Berstatus Tersangka, Habib Bahar Tidak Ditahan. Ini Alasan Polisi

Berstatus Tersangka, Habib Bahar Tidak Ditahan. Ini Alasan Polisi

Jakarta – Penceramah Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama kurang lebih 11 jam oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, pada Kamis (6/12/2018).

Berstatus Tersangka, Habib Bahar Tidak Ditahan. Ini Alasan Polisi

Meski berstatus tersangka, namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.

Menurut keterangan Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono, kewenangan penahanan sepenuhnya di tangan penyidik.

“Selain itu, dasar penahanan kan ada dua. Kalau penyidik lihat yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, langsung ditahan,” jelas Syahar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

Penetapan tersangka ini juga dibenarkan kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar.

“Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini. tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” kata Aziz di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 207 KUHP.
(samsularifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

PDIP Desak Proses Hukum Untuk Habib Bahar Untuk Dilanjutkan

PDIP Desak Proses Hukum Untuk Habib Bahar Untuk Dilanjutkan

Jakarta – Pihak PDI-P ternyata tak setuju dengan saran Yusril Ihza Mahendra yang memberikan saran ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135