Jakarta – Ahok kabarnya tengah mendapatkan usulan untuk mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan. Dengan usulan itu, Ahok diperkirakan bisa bebas pada Januari 2019.

Jelang Natal, Ahok Akan Mendapat Remisi ?

Hal ini diungkapkan Ade Kusmanto selaku Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berkata bahwa “Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir,”

Dalam usulan tersebut, Ade menjelaskan bahwa usulan remisi Natal sebulan untuk Ahok itu bisa direalisasi asalkan Ahok konsisten menaati peraturan sampai waktu yang ditetapkan. Bila usulan remisi Natal itu direalisasi, total remisi yang didapat Ahok adalah 3 bulan 15 hari.

“Jadi total remisi didapat 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019,” kata Ade.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)