Jakarta – Telah mendapat status tersangka korupsi, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Ia melayangkan surat pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo

Presiden Jokowi sendiri mengonfirmasi soal surat pengunduran diri Imam Nahrawi. Terkait posisi Menpora baru, Jokowi masih mempertimbangkan siapa yang akan menjadi pengganti Imam. Entah dari PKB atau dari luar koalisi.

“Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau Plt. Tadi sudah disampaikan kepada saya (pengunduran diri) Bapak Imam Nahrawi,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/09/2019).

Baca Juga: Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Roy Suryo Angkat Bicara

Terkait kasus korupsi yang menyandung anggota kabinetnya, Jokowi mewanti-wanti menterinya agar tak ceroboh dalam memanfaatkan anggaran agar tak melanggar hukum.

“Semua hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN semua diperiksa oleh kepatuhan perundangan-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan anggaran, urusannya dengan aparat penegak hukum,” kata Jokowi.

Telah diberitakan bahwa Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI. Berdasarkan keterangan dari KPK, ia diduga menerima uang suap dari Sekjen serta Bendahara KONI Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy sebesa Rp 26,5 miliar.

Akan tetapi, Imam dalam pernyataannya menyanggah tudingan tersebut. KPK pun ia minta untuk membeberkan bukti keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut.

“Buktikan saja. Jangan pernah nuduh orang kalau tidak ada bukti. Saya tidak seperti yang dituduhkan,” kata Imam Nahrawi pada Rabu (18/09/2019).