Jakarta – Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, memutuskan untuk melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/09/2019) lalu. Harapannya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mendapat perlindungan hukum.

“Surat sudah diterima oleh sekretariat negara,” ujar Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Eggy Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (19/09/2019).

Lebih lanjut, Alamsyah mengatakan bahwa melalui surat tersebut, Eggy juga meminta klarifikasi Jokowi terkait tuduhan makar yang disangkakan kepadanya.

“Kan kata penyidik saudara Eggi telah melakukan makar, kita tanya langsung ke Pak Presiden apakah memang telah merasa digulingkan, kalau tidak ya kasusnya kita minta dihentikan,” papar Alamsyah.

Harapannya, Jokowi akan memberi klarifikasi terkait kasus yang menimpa Eggy. Alamsyah memandang bahwa kasus yang menjerat kliennya tersebut merupakan delik aduan dan Jokowi sendiri tidak melapor secara langsung ke pihak kepolisian.

“Apabila presiden tidak pernah merasa digulingkan oleh perbuatan Eggi, kami mohon perlindungan hukum. Kemudian, berkenan memerintahkan Kapolri, Kapolda untuk menghentikan penyidikan terhadap saudara Eggi,” ujar Alamsyah.

Selain ke Jokowi, pihak Eggy juga melayangkan surat perlindungan hukum dan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. Alamsyah mengatakan bahwa surat tersebut masih diproses oleh Polda Metro Jaya. (Elhas-www.harianindo.com)