Depok – Pemkot Depok dikabarkan sedang menyusun peraturan daerah tentang perilaku seks menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad bakal menggandeng beberapa perguruan tinggi ternama untuk menyusun aturan tersebut.
Menurut dia, perda tersebut sangat penting. Sebab, warga resah dengan peningkatan jumlah penderita HIV/AIDS. Pihaknya menjelaskan telah menerbbitkan surat edaran. Isinya adalah peran aparat dan warga untuk mengantisipasi perilaku LGBT di Depok.
“Yang jadi ukuran (pertimbangan utama) bukan LGBT-nya, tapi penyakitnya. Dari Dewan, tentang itu sudah dilaksanakan dalam rancangan perda. Saya katakan, oke kita akan lanjutkan dalam bentuk perda,” katanya pada Senin (7/1/2019).
Selanjutnya, peraturan tersebut bakal dibahas dengan Kota Depok. Kemudian, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga diminta untuk melakukan kajian akademis.
Untuk memvonis seseorang berperilaku seks menyimpang tidak bisa sembarangan. Sebab belum ada undang-undang dan belum ada petunjuk pelaksanaannya. Persepsi seseorang bisa beda-beda ukuran dan masalah budaya serta kecurigaan pun bisa beragam.
Baca juga: Pemkot Bekasi Segera Berlakukan Kebijakan Larangan Kantong Plastik
“Misalkan, saya nuntun kamu bisa saja orang ini LGBT, ada orang yang bilang enggak mungkin, itu tergantung hati seseorang,” katanya.
“Contoh lain, tidak boleh gandeng-gandengan atau mesra-mesraan sesama laki-laki gimana; ukurannya enggak ada. Giliran main sama cewek lain dibilang selingkuh; kalau kita main sesama cowok dibilang LGBT, terus kita dekat dekat sama siapa. Makanya harus ada aturan dan sesuai etika,” ujarnya lagi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)