Jakarta – Tersangka kasus dugaan suap dana bantuan atau hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lewat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendapat penambahan masa tahanan. Penambahan masa tahanan itu dilakukan KPK.
Berdasar informasi, ada Lima tersangka yang masa penahanannya diperpanjang. Mereka adalah yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara KONI Jhonny E. Awut, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 8 Januari 2019 sampai dengan 16 Februari 2019 untuk lima tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemepora untuk KONI,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Selain itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Yakni, Asisten Deputi III Kemenpora Herman Chaniago, Kabid Asdep Pembibitan Kemenpora Bambang Siswanto, dan Plt Asdep IV Organisasi Prestasi, Arsani.
Baca juga: Tasikmalaya Digetarkan Gempa Berkekuatan 4,8 SR
“Penyidik mendalami terkait tugas pokok dan fungsi serta peranan saksi dalam jabatan masing-masing di kedeputian masing-masing juga terkait peran tim verifikasi dalam melakukan tugasnya memverifikasi proposal-proposal yang masuk dari KONI kepada Kemenpora,” terang Febri.
Dalam perkara ini, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima suap sebesar Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebesar Rp100 juta. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)