Home > Ragam Berita > Nasional > Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Jakarta – Beberapa waktu belakangan ini beredar kabar bahwasanya ijazah SMA yang dimiliki Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu. Tudingan tersebut bermula dari nama sekolah SMA Jokowi yang tertulis di ijazah tidak sama dengan nama sekolah SMA saat ini.

Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Joko Widodo

Mendengar kabar tersebut, Kepala Sekolah SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto angkat bicara. Agung dengan tegas membantah bahwasanya ijazah SMA Jokowi itu palsu. Agung pun menjelaskan bahwa asal mula nama SMA tersebut adalah Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP). Jokowi sendiri disebutnya sebagai siswa angkatan pertama.

“Kemudian sekolah (SMPP) menerima murid angkatan pertama baru tahun 1976. Angkatan pertama itu, termasuk di dalamnya Pak Jokowi,” kata Agung saat ditemui di ruangannya, Surakarta, Kamis (17/01/2019).

Beruntungnya saat ini polisi telah menemukan dan menangkap pelaku penyebar berita bohong alias hoaks tentang ijazah palsu tersebut. Pelaku tersebut berhasil diringkus polisi pada hari Sabtu (19/01/2019) pukul dini hari.

Baca juga : Survey Median : “Keunggulan Jokowi atas Prabowo di Pulau Jawa Menurun”

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut pelaku bernama Umar Kholid Harahap. Dedi menjelaskan pelaku yang berusia 28 tahun ini telah menyebarkan hoaks tersebut di akun Facebook miliknya dengan sengaja.

“Yang bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoax dengan menggunakan akun FB-nya,” kata Dedi saat ditemui usai penangkapan di kediaman pelaku, Bekasi Timur, Jawa Barat, Sabtu (19/01/2019).

Lebih lanjut Dedi menjelaskan bahwasanya motif pelaku menyebarluaskan ijazah tersebut adalah untuk mencari kebenaran soal ijazah Jokowi. Menurutnya rasa penasaran itu muncul saat melihat nama sekolah yang tertulis pada gambar ijazah tersebut.

Meski begitu, polisi memutuskan tidak menahan tersangka kasus hoaks ijazah palsu Jokowi. Hal tersebut didasarkan pada alasan pelaku menyebarluaskan foto ijazah tersebut.

“Tidak dilakukan penahanan. Ya ancamannya 2 tahun, jadi tidak ditahan, itu kalau dari perspektif alasan yuridisnya,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Moeldoko Tegaskan Syarat Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tidak Berubbah

Moeldoko Tegaskan Syarat Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tidak Berubah

Jakarta – Kepala Kantor Staf Presiden atau KSP Moeldoko memastikan pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135