Home > Ragam Berita > Nasional > Moeldoko: Jika Tidak Penuhi Syarat, Pembebasan Ba’asyir Bisa Dibatalkan

Moeldoko: Jika Tidak Penuhi Syarat, Pembebasan Ba’asyir Bisa Dibatalkan

Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan, kunci kebebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, bukan lagi di Presiden Joko Widodo atau pemerintah. Tetapi, kuncinya ada di Ba’asyir sendiri.

Moeldoko: Jika Tidak Penuhi Syarat, Pembebasan Ba'asyir Bisa Dibatalkan

Presiden Jokowi sudah memberikan peluang ke Ba’asyir, untuk diberi pembebasan bersyarat. Syaratnya, pengakuan kesetiaan pada Pancasila dan NKRI.

“Tergantung kembali kepada beliaunya, karena negara sudah mengatakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila, itu kunci,” kata Moeldoko, di Istana Negara, Jakarta, Senin 28 Januari 2019.

Baca juga: Polisi Masih Nantikan Kajian Dewan Pers Terkait Kasus Soal Tabloid Indonesia Barokah

Mantan Panglima TNI itu menegaskan, seandainya Ba’asyir ngotot untuk tidak memenuhi syarat itu, maka kebebasan yang diberikan Presiden Jokowi dari hukuman sebagai narapidana terorisme, bisa batal. “Ya, kalau tidak ada sesuatu yang berubah dari pikiran beliaunya, ya begitu (batal),” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, rencana pembebasan Ba’asyir batal, karena Ba’asyir disebut tak mau menandatangani ikrar setia pada Pancasila dan NKRI. Namun, kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir, M. Mahendradatta mengatakan, Ba’asyir belum pernah diminta untuk menandatangani ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Djarot Menyebut Ahok Tidak Mau Terlibat Aktif Dalam Kampanye

Djarot Menyebut Ahok Tidak Mau Terlibat Aktif Dalam Kampanye

Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok, disebut-sebut tidak ingin kembali ke ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135