Jakarta – Polisi menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Hal tersebut terungkap dari surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim Resor Surakarta yang beredar di kalangan wartawan.
Dalam surat bertanggal 9 Februari 2019 dan ditandatangani oleh Kompol Fadli selaku penyidik ini Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tersebut dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (13/2/2019).
“Betul kami panggil sebagai tersangka,” kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo membenarkan, Minggu (10/2/2019).
Slamet diduga melakukan pelanggaran dengan berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat 1.
Hal tersebut terjadi saat Slamet menyampaikan orasinya di acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Minggu (13/1/2019).
Sebelumnya, Slamet juga telah diperiksa selama kurang lebih 6,5 jam pada Kamis (7/2/2019) pekan lalu.
(samsularifin – www.harianindo.com)