Jakarta – Supriatna Jaelani alias Vian Jinkz, salah satu perusuh pada 22 Mei, ditangkap polisi karena mencuri senjata api dan mencuri uang Rp 50 juta yang ada di dalam mobil Brimob.

“Pelaku mengakui bahwa benar sesuai CCTV pelaku mengambil tas yang berisi uang Rp 50 juta, STNK motor, kartu ATM, kartu anggota, dan senjata api dari mobil Brimob yang telah dirusak pelaku dan massa,” beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada Rabu (12/06/2019).

Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa Vianz turut serta dalam perusakan mobil Brimob di Slipi, Jakbar.

“Pelaku Supriatna alias Vianz Jinkz merupakan pelaku yang memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas yang berisikan senpi Glock 17 dan tas merek Tumi yang dicuri dari mobil Brimob di Slipi, Jakarta Barat, saat kerusuhan tanggal 22 Mei 2019,” ujar Argo.

Tak hanya senpi dan uang, terdapat SNTK motor, kartu anggota, dan kartu ATM di dalam tas yang dicuri Vianz.

Baca Juga: Ryamizard Ryacudu Imbau Kerusuhan 22 Mei Tidak Terulang

Berkat rekaman CCTV, Vianz berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya di kawasan Kabupaten Bekasi pada 11 Juni 2019.

Peristiwa perusakan mobil Brimob itu terjadi pada Rabu, 22 Mei, lalu. Sekelompok massa saat itu merusak dan membakar kendaraan polisi di dekat flyover Slipi, Jakarta Barat..

Sempat terjadi insiden perusakan dua bus Brimob yang dibakar serta sejumlah mobil SUV milik Brimob yang juga dirusak massa pada kerusuhan 22 Mei lalu. Di luar kerugian material, tidak ada korban jiwa dalam insiden perusakan tersebut. (Elhas-www.harianindo.com)