Jakarta – Aplikasi pesan instan WhatsApp memutuskan untuk mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang mengeksplorasi platform, atau menggunakan aplikasinya secara tidak benar.
Kebijakan ini mulai dilakasanakan pada 7 Desember 2019, di mana WhatsApp akan mengambil jalur hukum kepada pengguna yang terlibat atau membantu orang lain menyalahgunakan dan melanggar ketentuan layanan.
“Penyalahgunaan dan pelanggaran ketentuan layanan contohnya seperti pengiriman pesan secara otomatis, massal atau penggunaan non-pribadi,” demikian keterangan resmi WhatsApp, seperti dikutip dari BGR India, Senin, 17 Juni 2019.
Anak usaha Facebook ini juga mengatakan WhatsApp didesain sebagai media untuk menyampaikan pesan pribadi. Oleh karena itu, mereka juga sudah mengambil tindakan untuk memberikan batasan pengiriman pesan secara massal.
“Kami telah meningkatkan kemampuan kami untuk mengidentifikasi penyalahgunaan yang membuat kami melarang dua juta akun per bulan yang secara global,” jelas WhatsApp.
Sebagai informasi, pada awal tahun ini mereka mengklaim telah membangun sistem pembelajaran mesin atau machine learning untuk mendeteksi dan menghapus pengguna yang menyalahgunakan WhatsApp.
Kemudian, mereka juga mengklaim bisa mendeteksi akun yang mencoba mendaftar kembali dan menganlisi trackrecord akun di masa lampau.
Hingga saat ini mereka pun mengklaim telah berhasil melakukan pencegahan terhadap 20 persen akun yang menyalahgunakan WhatsApp. (Hari-www.harianindo.com)