Jakarta – Tim Prabowo-Sandiaga mengklaim bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2019 berlangsung tanapa keadialan dan penuh intrik kecurangan. KPU menganggap materi gugatan tersebut tidak kredibel karena tidak didukung dengan fakta yang ada.

Ali Nurdin, kuasa hukum KPU, menegaskan bahawa tudingan curang yang dilontarkan tim 02 tersebut adalah opini belaka. Salah satunya kasus pembukaan kotak suara di sebuah minimarket di Indonesia yang tidak tau dimana spesifik lokasinya.

“Seperti kasus pembukaan kotak suara di lapangan parkiran. Pemohon tak tahu di mana lokasi dan hanya melalui cuplikan video di toko Alfamart. Ada belasan ribu toko Alfamart di Indonesia, tapi pemohon tak bisa menunjukkan lokasinya,” ujar Ali dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/06/2019).

Ali juga mempertanyakan keterkaitan video tersebut dengan kerugian yang dialami para kontestan Pilpres 2019. Kubu 02 seharusnya dapat melakukan pembuktian terhadap tudingan tersebut.

“Dalam kasus ini, tak bisa terungkap apa hubungannya dengan suara para paslon,” kata Ali.

Menurut Ali, yang disampaikan paslon 02 merupakan tudingan yang menyesatkan. (Hari-www.harianindo.com)