Jakarta – Kementerian Keuangan menginformasikan total utang pemerintah berjumlah Rp 4.528,45 triliun per April 2019. Informasi tersebut yang paling terakhir dikeluarkan oleh pemerintah.

Dalam kurun waktu setahun total utang pemerintah pusat sudah mengalami penigkatan Rp 347,84 triliun. Pada April 2018 posisi utang pemerintah sebesar Rp 4.180,61 triliun.

Akan tetapi, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya mengalami penurunan sebesar Rp 38,6 triliun. Dikarenakan, di Maret 2019 total utang pemerintah sebesar Rp 4.567,31 triliun.

Struktur utang pemerintah yang mencapai Rp 4.528,45 triliun ini terdiri dari pinjaman sebesar Rp 780,71 triliun dan surat berharga negara Rp 3.747,74 triliun.

Secara detail, besaran utang dari pinjaman sebesar Rp 780,71 triliun, terdiri dari pinjaman luar negeri Rp 773,98 triliun dan pinjaman dalam negeri Rp 6,73 triliun.

Kemudian untuk besaran utang dari surat berharga negara (SBN) Rp 3.747 triliun rinciannya SBN denominasi rupiah Rp 2.735,78 triliun dan denominasi valas Rp 1.011,96 triiun.

Rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 29,65% atau masih dalam batas wajar. Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya utang pemerintah cenderung turun Rp 38,86 triliun. Pada Maret 2019 posisi utang pemerintah di Maret 2019 sebesar Rp 4.567,31 triliun.

Dapat disimpulkan bahwa rasio utang pemerintah sampai April 2019 masih wajar. Sebab, besaran utang pemerintah memiliki batas ambang atau tidaknya diatur dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pada Pasal 12 ayat 3 menyebutkan defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB. (Hari-www.harianindo.com)