Jakarta – Kubu pasangan calon 01, Jokowi-Ma’ruf Amin, menggapi tuduhan penggelembungan suara pada Pemilu Presiden 2019, adalah tuduhan yang ngawur.
Tim hukum Prabowo-Sandibahkan menyatakan dalam gugatannya pada sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin, bahwa penggelembungan suara paslon 01 mencapai 22 juta suara.

“Data yang disampaikan sangat sesat,” kata Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Arteria Dahlan di tvOne, Sabtu 15 Juni 2019.
Politikus PDIP ini meminta kubu 02 untuk membuktikan adanya penggelembungan 22 juta suara di Pilpres 2019. “Kalau mau dibuktikan, itu minimal 80 ribu TPS, itu (bukti paslon 02) 12 kontainer sangat kurang. Kami enggak tahu TPS (tempat pemungutan suara)nya dimana itu, mestinya diuraikan,” ungkapnya.

Menurutnya, semua saksi yang disebutkan paslon 02 tidak merasakan adanya kecurangan. Karenanya, tudingan kecurangan atau penggelembungan suara ini harus bisa dijelaskan dan dibuktikan di persidangan.
“Jangan hadirkan dalil-dalil yang sesat. Bahkan, kalau bicara 22 juta ini kan (kalau tidak bisa dibuktikan) sudah pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut ada fakta terjadi pengurangan dan penggelembungan suara dalam Pilpres 2019. Berdasarkan hitungan Tim IT internal, ada penggerusan suara 02 lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara 01 di atas 20.000.000.

“Sehingga, perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48 persen) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52 persen),” kata Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat 14 Juni 2019. (Hari-www.harianindo.com)