Jakarta – Terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Jakarta Utara, menimbulkan perseteruan. Salah satunya berkaitan dengan legal tidaknya pulau tersebut hingga apakah IMB itu sudah tepat atau harus dibatalkan.

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mempertanyakan terkait dengan status hukum lahan di Pulau Reklamasi yang saat ini IMB-nya sudah disetujui oleh Pemprov DKI. Menurutnya, IMB tidak harus diterbitkan karena status bangunannya masih tidak jelas.

“IMB di pulau di reklamasi harus dibatalkan. Runtutan pembangunan itu sebagai berikut. Pulau-pulau reklamasi harus jelas dulu status hukum legal atau ilegal. Kalau sudah dipastikan legal, baru dibuatkan raperda zonasi wilayah per pulau. Pengembang memohon izin prinsip pengembangan kawasaan pulau per pulau yang diikuti dengan menyusun rencana induk kawasan dan rencana tapak per pulau akan dirancang seperti apa,” ucap Nirwono kepada wartawan, Rabu (19/06/2019) malam.

Nirwono menambahkan “Di rencana tapak akan terlihat pembangunan kawasan yang dibagi menjadi beberapa blok di mana dibagi atas kavling-kavling bangunan. Pengembang baru mengajukan IMB per kavling, biasanya borong per blok atau kawasan biar cepat dan murah, baru pengembang boleh membangun bangunan.”

Rententan yang sudah dijelaskan oleh Nirwono tidak dilakukan oleh Pemprov DKI dalam proses penerbitan IMB. Dikarenakan hal tersebut, menurutnya, IMB harus segera dicabut.

“Prosedur itu semua telah dilanggar sejak awal, sehingga semua jadi terbolak balik. Gubernur DKI menyalahi prosedur tersebut sehingga wajib untuk segera mencabut kembali IMB yang sudah dikeluarkan tersebut,” kata Nirwono.

Dia mengingatkan jikalau perda terkait IMB belum segera dirampungkan, maka tidak ada alasan untuk menerbitkan IMB.

“Pemda harus tegas tidak memberikan IMB, sementara Raperda yang tengah dibahas segera dituntaskan maunya seperti penataan ruang dan bangunan di pulau-pulau reklamasi tersebut. Di situ, kita bisa melihat sebenarnya niat pemda atau Gubernur DKI mau diapakan pulaunya, apakah benar-benar untuk kepentingan rakyat, masyarakat atau mengakomodasi pengembang,” ujar Nirwono.

Selain itu, Nirwono juga menanggapi soal penerbitan IMB yang menurut Anies terjadi disebabkan oleh adanya Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Menurutnya, celah pada Peraturan Pemerintah (PP) tersebut tidak kuat untuk menjadi alasan penerbitan IMB.

“PP itu tidak kuat. Bagaimana bisa dikeluarkan kalau rencana induk kawasannya saja tidak ada dan rencana induk kawasan juga tidak bisa dibuat karena di atasnya belum ada rencana tata ruang kawasan atau pulaunya juga belum ada,” kata Nirwono.

Nirwono meminta ketegasan dari DPRD Jakarta. DPRD dimintanya memastikan untuk segera dialkukan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) maupun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).

“DPRD harus bersikap tegas yaitu bahwa, Raperda yang dibahas harus dua-duanya karena keduanya saling terikat tidak bisa berdiri sendiri. Sebelum membahas Raperda, IMB yang sudah terbit harus dibatalkan dulu, buat apa bahas Raperda tersebut jika IMB yang harusnya terbit sesudah Raperda tersebut sudah dikeluarkan,” kata Nirwono.

Sebelumnya, Anies telah mengklarifikasi alasan jajarannya menerbitkan IMB pada Pulau Reklamasi yang sudah ada. Salah satunya adalah Pergub 206/2016 yang dia klaim dibuat karena ada celah berdasarkan PP 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.

“Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK),” ujar Anies dalam keterangan tertulis berupa tanya jawab soal penerbitan IMB di Pulau Reklamasi.

Ucapan Anies ini kemudian mendapat respon dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok kemudian membeberkan tujuan ia membuat pergub tersebut.

“Intinya, pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB dan khusus pulau reklamasi,” sebut Ahok.

“Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, pergub aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi. Yang ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD,” sambung Ahok. (Hari-hariannindo.com)