Surabaya – Adu fisik terjadi antara anggota Barisan Serbaguna (Banser) NU dan Front Pembela Islam atau FPI mewarnai sidang Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, Kamis, 20 Juni 2019. Ketegangan sudah mulai muncul sejak persidangan belum di mulai.

Massa dari kedua organisasi tersebut memenuhi halaman Pengadilan Negeri Surabaya. Tidak lama berselang majelis hakim mengumumkan adanya penundaan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang ditunda pada 4 Juli 2019. Alasannya, saksi ahli dari jaksa penuntut umum batal hadir karena salah tujuan.

Setelah sidang ditutup, ketegangan antara Banser dan FPI justru semakin memanas. Mereka saling melontarkan sindiran dan olokan. Petugas keamanan dari Kepolisian Sektor Sawahan berupaya memisahkan kerumunan mereka. Kondisi ini mirip sidang pekan lalu, anggota kedua ormas ini nyaris bentrok.

Walaupun polisi berusaha memisah massa, namun baku pukul tetap pecah di Jalan Anjasmoro atau samping gedung pengadilan yang biasa dipakai parkir kendaraan. Bentrokan sulit dicegah.

Saksi mata, Rochim, menjelaskan keributan itu berawal dari saling ejek antara anggota Banser dan FPI. Kedua ihak tak mau mengalah dan terjadilah adu fisik. Petugas dari kepolisian segera datang untuk melerai. “Ada yang mukanya lebam,” kata Rochim.

Ketua FPI Jawa Timur Haidar al-Hamid menyesalkan bentrokan sesama ormas Islam itu. Ia meminta semua pihak sama-sama menahan diri. “Ini salah satu bentuk adanya kurang komunikasi. Padahal sama-sama ormas Islam,” kata Haidar.

Secera terpisah Sugi Nur kecewa dengan sidang yang ditunda. Ia mengaku datang jauh-jauh dari Padang. “Saya kira penundaan sidang karena saksi jaksa salah alamat hanya dibuat-buat. Semua orang kan tahu Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno,” katanya.

Kasus Sugi Nur berawal saat ia mengunggah vlog berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’ di Youtube pada 20 Mei 2018. Atas unggahannya itu Nur Sugi dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pengurus NU Surabaya.

Dia terkena Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Hari-www.harianindo.com)