Jakarta – Kesaksian yang dinyatakan oleh Hairul Anas Suaidi dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/06/2019) dini hari, membuat kaget peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (IRL), Erwin Natosmal.

Sebelum menyampaikan pendapat tersebut, Erwin Natosmal menyayangkan kualitas secara keseluruhan saksi dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

“Kalau dilihat lebih dalam, dari saksi fakta, tak bisa didapatkan banyak informasi,” katanya, Kamis (20/06/2019).

Ia mengklaim bahwa banyak saksi yang dihadirkan BPN tidak begitu kuat, karena tidak secara langsung melihat, merasakan, dan mendengar kejadian yang dijelaskannya.
“Karena definisi saksi adalah orang yang melihat langsung,” ujar Erwin Natosmal.

Sementara itu, kebanyakan saksi dari BPN, menurut Erwin Natosmal, hanya bisa mengungkapakan testimonium de auditu.

“Yaitu orang-orang hanya mendengar, melihat dari pihak orang lain, seperti kasus yang di Jawa Tengah kalau tidak salah. Dia tidak melihat, cuma melihat ada video tentang bagaimana salah satu gubernur mengerahkan saksi. Itu disebut testimonium de auditu” ungkap Erwin Natosmal.

Walaupun begitu, ada beberapa kesaksian yang menarik perhatiannya. Salah satunya kesaksian dari Beti asal Boyolali.

Namun, dari seluruh saksi, Hairul Anas yang berhasil membuat Erwin Natosmal kaget.

“Tapi semalam yang paling update itu yang Hairul Anas. Menurut saya keterangannya agak mengagetkan, seperti membuat, mengonfirmasi apa yang didalilkan oleh para pemohon, tentang bagaimana kecurangan itu dilakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kesasian yang diungkap oleh Hairul Anas memiliki hubungan dengan perkara yang diajukan BPN.

“Hairul Anas ini menarik karena dia mempunyai informasi awal yang mempunyai korelasi dengan dalil yang dikemukakan oleh pihak pemohon, bahwa TSM itu, soal ada kecurangan, pelanggaran dari ketidak netralan ASN, penyalahgunaan BUMN, dan beberapa contoh pelanggaran lainnya, dan itu mempunyai korelasi dengan permohonan yang disampaikan,” jelas Erwin Natosmal.

“Sayang, cuma dia yang punya informasi yang lebih dalam. Yang lainnya, menurut saya, kurang memenuhi korelasi TSM,” imbuhnya.

Dalam persidangan, Hairul Anas menjelaskan bahwa pelatihan untuk saksi yang digelar oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) – Maruf Amin mengajarkan bahwa menganggap sebuah kecurangan adalah hal biasa atau sebuah kewajaran.

“Jadi saya adalah caleg dari Partai Bulan Bintang yang merupakan pendukung Paslon 01, kemudian saya ditugaskan hadir dalam pelatihan saksi,” ujar saksi Hairul Anas.

Dalam pelatihan yang diselenggarakan beberapa bulan sebelum pemungutan suara tersebut, keponakan mantan Ketua MK Mahfud MD itu mengklim mendapat materi pelatihan perihal kecurangan bagian dari demokrasi, yang membuatnya kaget dan tidak habis pikir.

“Terlebih lagi menunjukkan gambar orang, tokoh, pejabat, kepala daerah yang diarahkan untuk memberikan dukungan logistik untuk salah satu paslon. Ini mengganggu saya hingga pada akhirnya saya membantu 02,” ucap Hairul Anas. (Hari-www.harianindo.com)