Jakarta – Front Pembela Islam (FPI) mendesak pihak kepolisian agar segera mengungkap kasus video ancaman terhadap sejumlah tokoh seperti Anies Baswedan, Amien Rais, dan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Juru Bicara FPI Munarman mengatakan bahwa jelas terlihat adanya unsur pidana dari ujaran kebencian yang dilontarkan oleh pria dalam video tersebut.
“Karena itu sudah jelas ada unsur pidananya, makanya silakan yang berkuasa dan yang pegang hukum urus itu,” kata Munarman pada Sabtu (27/07/2019).
Baca Juga: Anies Menolak Ambil Pusing Terkait Video Ancaman Terhadap Dirinya
Munarman memandang bahwa ujaran ancaman tersebut sudah bisa digolongkan sebagai sebuah pidana umum. Dengan kata lain, kasus tersebut langsung bisa diusut tanpa menunggu adanya laporan dari pihak yang dirugikan.
“Itu pidana umum, enggak perlu ada laporan kalau pidana umum. Silakan saja langsung praktikkan kerja nyata,” pinta Munarman dengan tegas.
Dalam kesempatan sebelumnya, juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memberi pernyataan bahwa pihaknya masih belum mendapat laporan atas kasus ancaman tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan penyelidikan terhadap video tersebut. Termasuk identitas sosok yang berujar di video tersebut. (Elhas-www.harianindo.com)