Jakarta – Seorang kepala desa di Sulawesi Utara viral dan menghebohkan masyarakat lantaran melakukan pelarangan ibadah bagi umat Muslim di sebuah musala di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Dari hasil pantauan di lapangan, terjadi pelarangan ibadah itu dilakukan dengan menyegel pintu masuk musala menggunakan kayu.

Penyegelan tersebut dilakukan bangun musala tersebut tidak memiliki izin bangunan. Tapi, saat dikonfirmasi langsung, Hukum Tua atau Kepala Desa Tumaluntung, Ifonda Nusah, menampik dengan tegas kabar telah melakukan penutupan musala di Desa Tumaluntung, seperti yang informasi yang tersebar di jagad maya.

Nusah berdalih bahwa lokasi yang menjadi polemik warga bukan musala, melainkan Balai Pertemuan Al Hidayah di tempat tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut diambil setelah ada tekanan dari warga. Karena itu, dia melakukan pengecekan langsung untuk mengetahui apa sebenarnya berdasarkan dengan apa yang diharapkan oleh warga.

“Itu bukan musala, tapi balai pertemuan. Nah, karena di situ mulai ada aktivitas ibadah maka masyarakat mempertanyakan kepada saya. Tugas saya sebagai pemerintah desa mengecek lokasi yang dipermasalahkan. Kalaupun itu rumah ibadah, maka pemerintah menanyakan izinnya. Jadi bukan saya melarang untuk beribadah di situ, bukan. Kalau ada yang beribadah, masa kami larang. Hanya saja untuk mendirikan rumah ibadah, harus ada izin,” katanya, Minggu 28 Juli 2019.

Sebagai perangkat desa, Nusah telah mengundang warga yang sering melakukan pertemuan di Balai Pertemuan Al Hidayah, tapi mereka tidak memenuhi undangan tersebut. “Pertemuan itu digelar Kamis, 25 Juli 2019. Bertujuan mempertemukan warga di Desa Tumaluntung dengan warga yang sering datang di Balai Pertemuan Al Hidayah. Namun kami tunggu tidak datang-datang,” pungkas Nusah. (Hr-www.harianindo.com)