Yogyakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengembalikan tanggung jawab KPK terhadap presiden lantaran mereka bukan mandataris presiden.

“Secara hukum, KPK itu bukan mandataris presiden, tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat kepada presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK,” ungkap Mahfud saat memberikan pernyataan terkait KPK di Yogyakarta, Minggu (15/09/2019).

Mahfud menuturkan bahwa di dalam ilmu hukum mandataris adalah orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat. Sehingga, yang diberi tugas disebut mandataris.

“Sebelum 2002, presiden adalah mandataris MPR. Presiden diberi mandat dan yang bertanggung jawab MPR. Nah, KPK itu bukan mandataris presiden sehingga tak ada istilah hukum mandat, kok dikembalikan,” ucap dia.

Mahfud menambahkan bahwa di dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, orang yang mengembalikan mandat lantaran pensiun, meninggal dunia, atau karena mengundurkan diri.

Kendati KPK, bukan mandataris siapapun. Lembaga tersebut bersifat independen walapun dalam naungan eksekutif, namun bukan di bawah presiden.

Dengan demikian, kata Mahfud, secara yuridis pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan KPK tidak berarti KPK kosong karena lembaga antirasuah itu bukan mandataris presiden.

Kendati demikian, menurut Mahfud, secara bijaknya Jokowi seharusnya memanggil para Pemimpin KPk untuk duduk bersama, konsultasi, serta berdiskusi terkait dengan nasib KPK kedepannya.

“Apa salahnya dipanggil kan mereka mengatakan saya kok tak pernah diajak bicara tentang nasib KPK. Nah sekarang waktunya mereka diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka,” pungkas Mahfud. (Hr-www.harianindo.com)