Jakarta – Andrew Darwis baru baru ini dilaporkan ke pihak berwajib lantaran dituduh melakukan penipuan pinjaman uang. Pendiri forum daring Kaskus tersebut dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel.

Berdasarkan penuturan dari kuasa hukum Titi, Jack Lapian, kasus tersebut bermula pada September 2018 ketika Titi hendak meminjam uang kepada David Wira yang disebut sebagai bawahan Andrew Darwis. Untuk meminjam uang sebesar Rp 15 miliar, Titi harus menjamin sertifikat gedung yang terletak di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Akan tetapi, setelah ia menyerahkan sertifikat bangunan miliknya, hal yang janggal justru terjadi. Selang satu bulan, tepatnya Desember 2018, nama pemilik pada sertifikat tersebut berganti. Selain itu, Titi baru mendapat uang pinjaman Rp 5 miliar.

“Korban pinjam uang ke saudara David Wira yang diduga tangan kanan Andrew Darwis dengan jaminan sertifikat gedung. Dari pinjaman Rp 15 miliar yang terealisasi Rp 5 miliar,” kata Jack Lapian pada Senin (16/09/2019).

Sertifikat bangunan miliknya berganti nama dari semula milik Titi kemudian menjadi Susanto. Berikutnya, nama Andrew Darwis kemudian menjadi pemilik gedung berdasarkan sertifikat tersebut.

“Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibalikkan nama menjadi saudara Susanto lalu terakhir dibalikkan nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018,” papar Jack.

Sementara itu, diketahui bahwa sertifikat tersebut diagunkan ke UOB Bank oleh Andrew Darwis.

Merasa menjadi korban penipuan, Titi kemudian melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 silam. Laporan tersebut kemudian tercatat pada surat LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan tersebut, Andrew Darwis dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Elhas-www.harianindo.com)