Jakarta – Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggerebek pemilik mobil mewah yang menunggak pajak kendaraan tersebut mendapat kritik. Salah satu pihak yang angkat suara terkait hal tersebut adalah Ferdinand Hutahaean.

Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan bahwa tugas pokok dari KPK tidak termasuk soal penagihan pajak mobil mewah. Ujaran tersebut ia utarakan melalui akun Twitter pribadinya, FerdinandHaean2.

“Astagaaaaaa….!!! Gubernur aniesbaswedan mau menambah tupoksi KPK_RI sebagai tukang tagih pajak kendaraan yg nunggak?” cuit Ferdinand pada Senin (16/09/2019).

Lebih lanjut, Ferdinand mengatakan bahwa hal yang harus diprioritaskan sebelum menggandeng KPK untuk menggerebek penunggak pajak mobil mewah adalah Revisi UU KPK. Kemudian, ia mengatakan bahwa penagihan pajak merupakan tugas dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Revisi UU KPK-nya dulu pak Anies, biar enggak diketawain. Mestinya itu tugas Dispenda dan kalau belum bayar, hukumnya cuma tilang, bukan digrebek,” tandasnya.

Melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Pemprov DKI dikabarkan akan menegakkan kembali pembayaran pajak untuk tahun 2020. Bagi para penunggak, akan ada sejumlah sanksi yang menunggu. Salah satunya adalah pemblokiran rekening.

Berdasarkan penuturan dari Kepala BPRD, Faisal Syafruddin, diketahui bahwa program peringanan pembayaran pajak tahun 2019 yang dilakukan oleh pihaknya dimaksudkan agar masyarakat terdorong untuk segera membayar pajak. Apabila setelah peringanan masih ada yang menunggak, maka penagihan akan dilakukan dengan skala yang besar.

“Pada tahun 2020 akan dilaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) terhadap penunggak pajak yang masih belum melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Faisal di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/09/2019). (Elhas-www.harianindo.com)