Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta wartawan tidak mempertanyakan kembali terkait dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya. Sebab RUU KPK sudah menjadi wewenang dari anggota DPR.

Jokowi pun sudah mengklaim bahwa penyelesaian pembahasan revisi UU KPK adalah kewenangan DPR. Jokowi beranggapan terkait dengan penyelesaian revisi UU KPK merupakan tanggung jawab DPR.

“Itu sudah urusan DPR, tanyanya ke sana. Kok tanyanya ke saya,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/09/2019).

Pernyataan Jokowi menjawab pertanyaan awak media terkait masalah revisi UU KPK jika tak selesai pada periode 2014-2019. Jokowi menjelaskan bahwa setiap lembaga memiliki kewenangan termasuk DPR. Lantaran itu ia meminta terkait dengan penyelesaian revisi UU KPK ditanyakan kepada DPR yang memiliki kewenangan terkait hal tersebut.

“Kita harus tahu ketatanegaraan kita, setiap lembaga kan memiliki kewenangan. Pertanyaan itu ke DPR,” ujar dia.

Ketika ditanya alasan dirinya cepat mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) revisi UU KPK, Jokowi menerangkan bahwa pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) tidak banyak yakni empat sampai lima isu. Karena itu dirinya cepat mengeluarkan Surpres revisi UU KPK. Jokowi pun menyerahkan kewenangan pembahasan revisi UU KPK di DPR.

“DIM nya kan hanya 4 sampai 5 isu. Cepat kok. Tapi ya itu, kalau sudah di sana, urusannya di sana. Jangan ditanyakan ke saya. Setiap lembaga memiliki kewenangan sendiri-sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Surpres revisi UU KPK tersebut sudah dikirim ke DPR sebagai syarat dimulainya pembahasan RUU KPK. (Hr-www.harianindo.com)