Jakarta- Wacana rencana Kementerian Perdagangan yang akan menghapus wajib label halal terhadap impor daging telah sampai ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Peraturan yang dikeluarkan Menteri Enggartiasto Lukita dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/2019 ini pun disayangkan Komisi Hukum MUI Pusat, Anton Tabah mengingatkan kembali bahwa Indonesia adalah mayoritas berpenduduk muslim.

“Sangat disayangkan karena NKRI negara berdaulat, punya UUD dan aturan hukum yang jelas untuk melindungi warga negaranya. Label halal memberikan perlindungan produk yang dikonsumsi oleh mayoritas rakyat beragama Islam. Itu juga amanah UUD 1945,” ungkap Anton Tabah dalam perbincangan dengan redaksi, Minggu (15/09).

Disebutkan, keluarnya aturan pengganti Permendag 59/2016 itu merupakan bentuk tanggapan kekalahan pemerintah menghadapi gugatan negara Brazil dalam sidang badan penyelesaian sengketa WTO.

Kendati demikian, Anton beranggapan bahwa kebijakan tersebut sudah melebihi kekalahan persaingan dagang.

“Tapi juga kemunduran peradaban setelah penelitian akademik, cara peroleh daging halal dalam Islam sangat ilmiah, sangat higienis, dan sangat sehat,” jelasnya.

Hal itu, sambung Anton, terbukti dengan hukum Islam yang turut diterapkan di berbagai sekolah di Eropa dalam menentukan makanan kepada murid-murid.

“Mosok kita Indonesia negara Muslim terbesar dunia malah akan mencabut label Halal? NKRI kini sudah punya UU JPH (Jaminan Produk Halal) yang wajib ditaati dan tak boleh ada peraturan di bawah yang bertentangan dengan UU yang lebih kuat sebagai payung hukum yang kokoh,” tukas mantan Jendral Polri tersebut. (Hr-www.harianindo.com)