Jakarta – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono Soekarjo Purwokerto menjatuhkan sanksi terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai perawat lantaran didapati mengenakan cadar saat bekerja. Sanksi pun akhirnya dijatuhkan lantaran semala ini sudah mendapatkan teguran namun tidak ia indahkan.

“Sudah kami pindahkan tugas dari perawat sekarang menempati bagian administrasi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Wisnu Zahro di Semarang, Kamis (07/11).

Dia mengungkapkan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menjalankan tugas untuk melakukan pelayanan tidak boleh menutupi wajahnya termasuk dengan menggunakan cadar. Dia akhirnya memberikan opsi alternatif bagi pegawai tersebut untuk memilih melepaskan cadarnya atau keluar sebagai ASN.

“Kami tegur agar melepaskan cadar saat kerja. Tapi perawat itu tetap masih menutupi wajah dengan masker,” tuturnya.

Pihaknya mengungkapkan bahwa ASN tersebut masih mendapatkan pembinaan agar mau untuk melepaskan cadarnya.

“Kami bina terus dan berikan penyadaran bahwa tindakan yang dilakukan harus sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya.

Wishnu menjelaskan terkait penggunaan cadar yang dilakukan oleh ASN di Jateng, hanya terdapar satu orang saja. Sedangkan yang lainnya mentaati peraturan yang berlaku.

“Jadi untuk ASN laki-laki soal mengenakan celana cingkrang tidak ada larangan,” ungkapnya.

Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jateng, Samsul Huda mendukung sanksi yang dijatuhkan oleh BKD lantaran, menurutnya, sanksi tersebut sudah sepantasnya untuk dilakukan demi menegakkan aturan.

“Bukan masalah penggunaan cadar, tapi penegakan aturan berseragam di institusi pemerintah,” tegas Samsul Huda. (Hr-www.harianindo.com)