Jakarta- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) melayangkan laporan secara resmi terhadap Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri perohal pernyataan yang ia lontarkan dengan membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Sukarno.

Sekjen GNPF-U Edy Mulyadi mengklaim bahwa pernyataan Sukmawati lebih bejat dan biadab dari pada pernyataan yang pernah dilontarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah, beberapa tahun lalu.

“Sekarang ini enggak bisa dimaafkan lagi lah. Ini soal penodaan dan menurut saya kalimat ini lebih rusak daripada pernyataan Ahok,” ujar Edy di Bareskrim Polri usai membuat laporan, Kamis (21/11).

Baca Juga : SUKMAWATI DILAPORKAN LAGI OLEH MANTAN KETUA FPI

Laporan GNPF-U terhadap Sukmawati terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0991/XI/2019/BARESKRIM tanggal 21 November 2019. Dalam laporan tersebut, nama Edy tertulis sebagai pelapor.

Edy menganggap bahwa apa yang telah dilontarkan oleh Sukmawati tersebut tidak termaafkan. Lantas, ia membandingkan dengan pernyataan yang pernah dilontarkan oleh Ahok.

Pada 2016 lalu, kasus Ahok pertama kali mencuat lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Pada waktu itu Ahok sedang melakukan kunjungan ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016, ia menyerukan kepada masyarakat dengan mengacu pada ayat tersebut.

Ahok menyerukan agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan orang-orang yang membawa ayat tersebut. Ahok dijatuhi vonis bersalah dan harus mendekam dalam jeruji besi selama dua tahun.

Baca Juga : MA’RUF AMIN BERHARAP POLEMIK UCAPAN SUKMAWATI TAK LANJUT KE PENGADILAN

Edy menjelaskan bahwa Ahok pada waktu itu berusaha untuk menafsirkan sebuah ayat. Sedangkan dalam kasus Sukmawati tersebut nyata-nyata melontarkan perbandingan antara Nabi Muhammad SAW dengan Ir. Soekarno . Pernyataan yang dilontarkan Sukmawati tersebut sangat menyayat hati umat Islam.

“Kalau dibilang enggak ada niat, dia sampai bertanya ‘coba jawab, jawab’ itu kan ada niat betul,” jelas Edy.

Sikap Majelis Ulama Indonesia pun dijadikan pertimbangan lain. Dalam kasus tersebut MUI menyatakan bahwa apa yang dinyatakan oleh Sukmawati telah menimbulkan keresahan dalam konteks keyakinan umat bahwa Nabi dan Rasul tidak akan bisa dibandingkan dengan siapapun, termasuk Ir. Soekarno.

“Sekarang ini enggak bisa di maafkan lagi, lah,” sambung Edy.

GNPF-U termasuk dalam salah satu ormas yang melayangkan laporan terhadap Sukmawati. GNPF-U mendasarkan pada Pasal 156 KUHP yang mengatur soal dugaan penistaan agama. (Hr-www.harianindo.com)