Jakarta – Mantan Ketua FPI (Front Pembela Islam) DKI Jakarta Buya Abdul Majid melayangkan laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri dengan dugaan kasus penistaan agama, terkhusus agama Islam. Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut.

Kuasa hukum pelapor Aziz Yanuar menyatakan bahwa Sukmawati dilaporkan terkati tudingan penistaan agama yang ia lakukan dengan membandingkan Nabi Muhammad SAW dan Ir. Soekarno dalam pidatonya.

“Dia (Sukmawati) menanyakan, mana lebih bagus Pancasila sama Alquran, kemudian sekarang saya mau tanya yang berjuang di abad 20 itu Nabi Muhammad atau Soekarno untuk kemerdekaan. Lalu dilanjutkan dengan pertanyaan selanjutnya,” ungkap Aziz di Bareskrim, Rabu (20/11), dengan mengutip pernyataan yang dilontarkan oleh Sukmawati dalam pidatonya.

Baca Juga : MUI : “PERNYATAAN SUKMAWATI TELAH MENYINGGUNG PERASAAN UMAT ISLAM”

Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/0986/XI/2019/BARESKRIM terkait tuduhan melakukan pelanggaran terhadap pasal 156a KUHP. Laporan tersebut juga disertai sejumlah barang bukti yang berupa CD dan artikel.

Aziz menyatakan bahwa apa yang dilontarkan oleh Sukmawati sangat tidak etis dan keluar dari konteks acara tersebut.

“Apa kaitannya Nabi (Muhammad) yang mulia dengan Soekarno dan apa kaitannya Alquran dibandingkan dengan menangkal radikalisme, apalagi itu negatif ya,”tutur dia.

Baca Juga : MA’RUF AMIN BERHARAP POLEMIK UCAPAN SUKMAWATI TAK LANJUT KE PENGADILAN

Sebelumnya, sejumlah pihak pun telah melayangkan laporan terhadap Sukmawati. Korlabi melayangkan laporan terhadap Sukmawati di Polda Metro Jaya dan kemarin (19/11) Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) pun turut melaporkan di Bareskrim Polri. (Hr-www.harianindo.com)