Jakarta –
Pemerintah mendisiplinkan 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja tanpa persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara.
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, RPTKA merupakan syarat wajib sebelum Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat bekerja di Indonesia. Tanpa izin tersebut, aktivitas kerja dianggap ilegal dan melanggar aturan.
Aturan yang harus diketahui RPTKA merupakan syarat wajib sebelum TKA bisa bekerja di Indonesia. Tanpa aturan tersebut, aktivitas kerja dianggap tidak sah dan melanggar aturan, tulis keterangan Kementerian Ketenagakerjaan di Instagram resmi @kemnaker, dikutip Kamis (30/10/2025).
Persyaratan wajib RPTKA juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
|
Baca juga: Bos BP BUMN mengatakan tak perlu ada perubahan aturan soal pengangkatan orang asing di BUMN
|
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengajak masyarakat untuk melaporkan keluhan jika menemukan TKA yang tidak memiliki izin. Pengaduan dapat disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Jika ternyata ada TKA yang bekerja tanpa izin resmi, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kemnaker.
(Gambas: Instagram)
Tonton juga video “Perkebunan Ganja Terbongkar di Kamar Pasangan WNA di Bali” di sini:
(Gambas: video 20 detik)
(acd/acd)

