KPK Panggil Sejumlah Staf Khusus SDAJakarta – Pada akhirnya KPK memberikan panggilan kepada orang-orang yang ikut serta dalam rombongan ibadah haji bersama dengan Suryadharma Ali. Yang pada saat itu ia menjabat Menteri Agama.

Selain itu ada pula staf khusus dan beberapa orang dekat dari Ketum PPP yang dipanggil untuk dijadikan saksi.
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (17/7/2014), Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan bahwa Guritno Kusumo Danu sebagai staf khusus menteri juga ikut dipanggil oleh KPK.

Untuk diketahui bahwa Guritno ikut serta dalam rombongan haji 2012 yang dibawa oleh SDA. Jumlah rombongan yang dirasa cukup besar ini dijadikan alas an mengapa KPK menetapkan SDA sebagai tersangka.

Tidak hanya Guritno, ada pula empat orang saksi yang lain yaitu Erik Satrya Wardhana, Titiek Triwi Kusumaningsih, Richard Lessang Frans, Inani Arya Tangkari serta Muhammad Mardiono. Sedangkan untuk Richard Lessang Frans selama ini dikenal sebagai orang terdekat dari Suryadharma Ali.

Pihak KPK memang sudah menetapkan mantan Menteri Agama ini sebagai tersangka atas kasus korupsi dalam penyelenggaran haji pada tahun 2012-2013. Dimana ketum dari PPP ini telah dijerat karena telah memperkaya diri sendiri atau orang lain serta melakukan penyalahgunaan wewenang. Sehingga SDA dijerat ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

Saat ini pihak KPK masih menghitung berapa kerugian Negara atas program yang menelan biaya sekitar Rp 1 triliun ini. Dimana ada dua jenis dana ini melibatkan anggaran ABPN serta biaya yang berasal dari para calon jamaah.

Tidak hanya itu saja, mark up atas penyelenggaraan haji terjadi di sektor pemondokan, catering serta pengadaan transportasi. Sedangkan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ada pula yang digunakan untuk memberikan haji gratis kepada pejabat Kemenag beserta keluarganya. (Rani Soraya – www.harianindo.com)