Jakarta – Pihak kepolisian melalui Bareskrim Mabes Polri saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat yang konon menghabiskan dana sebesar Rp 32,5 miliar, yang diambil dari APBD 2010-2011.

Coba Bandingkan Biaya Pembangunan Masjid di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dan Balai Kota

Dalam keterangannya kepada polisi, Sekda DKI Jakarta Saefullah mengataan bahwa masjid tersebut sudah direncanakan sejak tahun 2004 namun baru terlaksana pembangunanny pada tahun 2010 saat Wali Kota Jakarta Pusat dijabat oleh Sylviana Murni.

Namun demikian, kontrak kerja dibuat oleh Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Rospen Sitinjak karena pada saat itu Sylviana Murni masih menempuh pendidikan di Lemhanas.

Pembanguan masjid kemudian dimulai pada 3 Juni 2010 dengan nilai kontrak pertama sebesar Rp 27 miliar. Rospen Sitinjak sendiri kemudian dimutasi menjadi Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika, dan Sylviana digantikan oleh Saefullah pada 4 November 2010.

“Tagihan kedua, ketiga, dan keempat, saya yang mengetahuinya,” kata Saefullah, Rabu (11/1/2017) lalu.

Bila kita coba bandingkan, Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dengan Masjid Fatahillah di Balai Kota ada perbedaan biaya pembangunan yang cukup mencolok.

Coba Bandingkan Biaya Pembangunan Masjid di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dan Balai Kota

Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dengan luas 500 m2 dibangun dengan menghabiskan dana sebesar Rp 32,5 miliar dari APBD 2010-2011.

Sedangkan Masjid Fatahillah di Balai Kota mempunyai luas 410 m2 di lantai satu dan 594 m2 di lantai dua. Masjid yang dibangun pada tahun 2015 ini menghabiskan dana Rp 18,8 miliar dengan menggunakan APBD perubahan tahun 2015.
(samsul arifin – www.harianindo.com)