Home > Ragam Berita > Nasional > Pengacara Buni Yani Dakwaan Nilai Pasal 3 Ayat 1 Tidak Sesuai BAP

Pengacara Buni Yani Dakwaan Nilai Pasal 3 Ayat 1 Tidak Sesuai BAP

Jakarta – Buni Yani menjalani sidang sebagai terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik dalam kasus video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (20/6/2017).

Pengacara Buni Yani Dakwaan Nilai Pasal 3 Ayat 1 Tidak Sesuai BAP

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) itu, Buni Yani meminta Majelis Hakim membatalkan tuntutan Jaksa. Alasannya, dakwaan yang disusun jaksa tidak berdasarkan proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Satu hal yang disoal Buni Yani soal dakwaan yang tak berdasarkan BAP itu ialah keberadaan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE). Padahal tak ada yang menyangkut pasal itu sejak awal penyelidikan terhadap Buni Yani.

“Mulai proses penyelidikan, penyidikan, Buni Yani diperiksa, di-BAP, saksi fakta, ahli diperiksa, tidak ada yang menyangkut soal pasal 32 ayat 1,” kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian.

Baca juga: Densus 88 Ringkus 36 Terduga Teroris yang Terkait Kelompok JAD

Menurut dia , penerapan pasal itu menjadi penguat proses peradilan yang menjerat Buni Yani layak dihentikan karena melanggar pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juncto pasal 12 ayat 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Penanganan Tindak Pidana Umum.

“Tiba-tiba (pasal 32) muncul di sampul berkas perkara. Ini sesuatu yang, menurut kami, dilanggar dan bisa membatalkan proses persidangan dan dakwaan batal demi hukum,” kata Aldwin. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Survey, Mayoritas Yang Setuju Isu Kebangkitan PKI Adalah Pendukung Prabowo

Survey, Mayoritas Yang Setuju Isu Kebangkitan PKI Adalah Pendukung Prabowo

Jakarta – Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)‎ lewat Sirojudin Abbas selaku salah ...