Jakarta – Kabar gembira untuk para pemilik kendaraan karena mulai bulan depan sudah bisa menikmati fasilitas e-Samsat. Dengan layanan tersebut, pemilik mobil atau motor yang hendak membayar pajak sudah bisa melalui e-banking atau ATM bank yang ditentukan.

Catat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Via e-Samsat

Kompol Bayu Pratama selaku Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan “Launching-nya bulan depan, tapi tanggalnya belum dipastikan, karena nanti Kakorlantas yang bakal mengadendakan. Sepertinya menunggu kesiapan bank yang terpilih, karena Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja sudah siap,”

“Untuk tujuh provinsi ini memang pilot project, dan nantinya bakal bertahap secara nasional,” ia menambahkan.

Ia juga menjelaskan mengenai tata caranya bahwa “Jadi, tidak bisa nomor rekening satu untuk membayar pajak kendaraan orang lain,” tegasnya.

Jika proses registrasi dan identifikasi sudah dilakukan, pemilik kendaraan harus memasukkan masa jatuh tempo kendaraan, atau nomor rangka. “Untuk proses ini, masih disusun mekanismenya bagaimana,” ujarnya.

Setelah proses tersebut, bakal keluar kode bayar, sesuai dengan jumlah pembayaran pajak, nomor polisi, nama pemilik kendaraan, dan alamat wajib pajak. Setelah itu, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui e-banking atau ATM.

“Sudah bayar, pemilik kendaraan bakal mendapatkan bukti pembayaran, dan dibawa ke Samsat mana saja untuk mendapatkan SKPD atau surat ketetapan pajak daerah, dan pengesahan STNK,” pungkasnya.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)