Home > Ragam Berita > Nasional > Inilah Pendapat MUI Terkait Nikah Siri

Inilah Pendapat MUI Terkait Nikah Siri

Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan MUI tidak menganjurkan nikah secara diam-diam (siri) karena pernikahan jenis itu tidak memiliki landasan hukum atau pengakuan negara sehingga rentan terjadi sengketa tidak berkesudahan.

Inilah Pendapat MUI Terkait Nikah Siri

Zainut Tauhid

“MUI mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Zainut di Jakarta, Senin.

Meskipun nikah siri sah secara agama, kata dia, tapi pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan tidak adanya kekuatan hukum, maka baik istri maupun anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut.

Dia mengatakan perkawinan seperti itu seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap istri dan anak yang dilahirkannya, terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah ataupun hak kewarisannya.

Tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut, kata dia, seringkali menimbulkan sengketa. Sebab tuntutan akan sulit dipenuhi karena tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah.

Untuk menghindari kemudaratan, ulama sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang.

Baca juga: Bukti yang Diajukan Setya Novanto Dipermasalahkan KPK

Menurut dia, pernikahan di bawah tangan atau nikah siri hukumnya sah kalau telah terpenuhi syarat dan rukun nikah. Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar serta ijab dan kabul.

Akan tetapi, lanjut dia, pernikahan tersebut bisa menjadi haram jika menimbulkan mudarat atau dampak negatif. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Polwan Berhijab dan Pasukan Bersorban Jaga Aksi 299

Polwan Berhijab dan Pasukan Bersorban Jaga Aksi 299

Jakarta – Aksi massa dari sejumlah ormas Islam atau aksi 299 untuk menolak Peraturan Pemerintah ...