Home > Ragam Berita > Nasional > Bukti yang Diajukan Setya Novanto Dipermasalahkan KPK

Bukti yang Diajukan Setya Novanto Dipermasalahkan KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan bukti terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 115/HP/XIV/2013 yang diajukan oleh pihak Setya Novanto dalam sidang praperadilan.

Bukti yang Diajukan Setya Novanto Dipermasalahkan KPK

“Ada dua ya substansinya, pertama kami tanyakan bagaimana cara dapatnya. Kalau tadi disampaikan pemohon sudah datang sendiri ke BPK ya kita hormati saja cara mereka mendatangi instansi pemerintah untuk mendapatkan informasi itu,” kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakum Tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pemberian bukti dari pihak pemohon dan termohon.

Menurut Setiadi, pihaknya mempermasalahkan bukti itu karena didapatkan setelah dimulainya sidang praperadilan pada Selasa (12/9) lalu.

“Cuma permasalahannya adalah dalam hal mendapatkannya. Itu kan didapatkan tanggal 19 September sementara sidang dimulai seminggu sebelumnya yang waktu itu kami minta ditunda. Tanggal 20 kan mulai pembacaan pemohonan jadi rekan-rekan bisa simpulkan sendiri,” tuturnya.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Angkat Bicara Terkait Senjata Ilegal

Sebelumnya, LHP BKP dengan Nomor 115/HP/XIV/2013 juga dipergunakan dalam perkara sidang praperadilan Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

“Substansi LHP itu, itu sebenarnya menurut informasi rekan-rekan kami yang hadiri sidang Hadi Poernomo itu tidak menjadi suatu bukti,” kata Setiadi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Diusung Tiga Partai Besar, Khofifah Maju ke Pilkada Jatim 2018

Diusung Tiga Partai Besar, Khofifah Maju ke Pilkada Jatim 2018

Jakarta – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sepertinya akan maju menjadi calon Gubernur Jawa Timur ...