Banda Aceh – Setelah diselidiki oleh Polisi Wilayatul Hisbah, seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial CM (41) dan temannya DP (33) tak jadi dihukum cambuk. Sebelumnya, warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, itu dituduh melakukan zina.

Diduga melakukan pelanggaran syariat Islam, CM dan DP digerebek warga Desa Lapang, Meulaboh, pada Selasa (17/09/2019) lantaran bertamu sampai larut malam. Terlebih, kedua orang tersebut bukan pasangan sah.

Menurut keterangan dari Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat Aharis Mabrur, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa CM dan DP melakukan perbuatan intim lantaran tak ada saksi.

Selain itu, petugas mendapat keterangan dari CM dan DP bahwa mereka hanyalah teman biasa dan tak memiliki hubungan spesial. Dalam kejadian tersebut, CM dan DP tidak berduaan.

“Ada anak kandung pelaku yang berusia 11 tahun dan 4 tahun, serta seorang perempuan adik sepupu pelaku berusia sekitar 23 tahun,” ungkap Mabrur.

Setelah menghimpun keterangan dari sejumlah pihak yang bersangkutan, maka petugas menyimpulkan bahwa tuduhan zina tidak terbukti. Unsur-unsur pidana yang tercantum pada Pasal 23 Ayat (1) juncto Pasal 1 Angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat tidak terpenuhi.

“Karena tidak memenuhi unsur dan demi keadilan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan ke proses hukum,” katanya.

Meski demikian, CM dan DP tetap diwajibkan untuk melapor kepada petugas Wilayatul Hisbah Aceh Barat pada waktu-waktu yang telah ditentukan. (Elhas-www.harianindo.com)