Jakarta – dokter Terawan Agus Putranto, selaku Menteri Kesehatan (Menkes) melayangkan tanggapan terkait pertanyaan para anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Diketahui bahwa, kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait Perubahan Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Purnawirawan TNI berpangkat mayor jenderal (mayjen) itu menegaskan bahwa memang kenaikan ini membuat semuanya menjerit.

“Untuk kenaikan BPJS, saya juga menyadari bu, rakyat, rumah sakit, pemerintah, semuanya menjerit,” kata Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, BPJS, DJSN, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (06/11/2019).

Terawan juga setuju terkait diperlukan pelayanan yang baik dan tidak semua harus dibebankan kepada negara. Terawan menyatakan bahwa mungkin nanti ada teknis khusus untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Kami sedang mempertimbangkan membuat terobosan besar, sehingga defisit tidak semakin besar,” ujarnya.

Di sisi lain, Terawan mengklaim siap mendengarkan masukan dari berbagai pihak kepada mereka soal apa yang harus dijalankan dan dilakukan.(NRY-www.harianindo.com)