Jakarta- Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, memberikan tanggapan perihal mencuatnya nama Basuki T Purnama alias Ahok dan Antasari Azhar dalam bursa calon anggota Dewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi).

Fadjroel mengatakan bahwa Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengomandoi secara langsung tim yang melakukan proses seleksi terhadap calon anggota Dewas KPK. Namun, tim enggan untuk membeberkan nama-nama yang masuk dalam bursa sesuai dengan usulan dari masyarakat.

“Tidak ada nama yang secara khusus disebutkan. Yang ada hanya bahwa kriteria itu saja,” ujar Fadjroel saat ditanya peluang Ahok dan Antasari, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (07/11).

Kriteria calon anggota Dewas KPK tersebut berdasarkan pada aturan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beberapa di antaranya adalah tidak pernah mendekam dalam penjaran sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, berupa tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun (Pasal 37D huruf f).

Kemudian, kriteria lainnya untuk menjadi Dewas KPK terdapat batas usia dan juga jenjang pendidikan.

“(Syaratnya) kalau mereka lulus S1, mereka berusia 55 tahun, mereka tidak pernah jalani tindak pidana. Tentu yang pernah menjalani pidana korupsi secara khusus diperhatikan,” tutur Fadjroel Rachman. (Hr-www.harianindo.com)